Tuesday, October 20, 2009

Pengalaman Mengurus Perijinan Badan Usaha CV

Badan usaha yang ingin menjalankan usahanya di negara kita tercinta wajib mendaftarkan diri di departemen terkait. Saya ingin menyampaikan pengalaman saya ketika mengurus perijinan ini.

Awalnya ketika ingin membuat badan usaha berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) yang harus dilakukan pertama kali adalah mendatangi notaris. Di depan notaris kita menyatakan diri untuk membuat suatu badan usaha yang berbentuk CV. Di sini kita tinggal menyediakan fotokopi KTP, nama komanditer aktif dan pasifnya, nama perusahaan, dan pemilihan bidang usaha. Di sini biaya tergantung notaris masing-masing menurut Ibu Merry, notaris kami.

Setelah badan usaha terbentuk yang selanjutnya dilakukan adalah mendaftarkannya. Pendaftaran ini ditandai dengan adanya surat Keterangan Domisili Perusahaan, SIUP, TDP, dan Ijin Gangguan.

Setelah terbentuk buatlah Keterangan Domisili dari perusahaan. Syarat-syarat yang berlaku tergantung daerah masing-masing. Untuk di Bandung diminta syarat seperti berikut :
- Izin tetangga (tanda tangan tetangga)
- Izin pemilik gedung yang akan dijadikan kantor.
- Pengantar dari RT & RW setempat
- Fotocopy Akta pendirian/perubahan badan.
- Fotocopy Tanda lunas PBB terakhir
- Fotocopy IMB
Biaya yang saya keluarkan adalah 150 rb di kelurahan dan 150rb di kecamatan.

Yang pertama kali dilakukan adalah mendatangi Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Untuk kota Bandung berada di belakang IBCC di jalan Cianjur (deket jalan sukabumi). Dari situ nanti kita diberi berbagai formulir yang harus dilengkapi beserta surat-surat lainnya yang harus disertakan.

Di berbagai formulir itu terdapat NPWP badan. Untuk itu kita perlu mendatangi kantor pajak. Ups, rupanya untuk membuat NPWP perusahaan mesti buat NPWP pribadi. Untuk itu buatlah terlebih dahulu NPWP pribadi terlebih dahulu. Kemudian buatlah NPWP badan dengan mengisi formulir yang ada tetapi kantor pajak mensyaratkan adanya Keterangan Domisili perusahaan.

Berikut yang harus disertakan setiap memasukin titik tersebut :

NPWP pribadi
Fotokopi KTP
Formulir yang telah diisi

NPWP Badan
-Fotokopi KTP & NPWP pendiri
-Fotokopi Akta pendirian/perubahan
-Fotokopi Keterangan Domisili

IG, TDP, SIUP
*banyak. silahkan lihat di brosur dari deperindag. :-)